Gara-gara Uang Kasus KDRT di Depok Viral, Istri Ditahan Dalam Ruang Penyidik Belum ke Sel

- Kamis, 25 Mei 2023 | 07:10 WIB
ISTRI yang Lapor kini jadi tersangka
ISTRI yang Lapor kini jadi tersangka

HALLO.DEPOK.ID - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Depok motifnya mulai terkuak. 

Pasangan suami dan istri (Pasutri) yang ditetapkan tersangka masalah ekonomi saat suami yang menanyakan masalah keuangan ke sang istri.

Bani Bayumi dan Putri Balqis bertengkar hebat hingga akhirnya pasutri tersebut saling melukai hingga akhirnya ditetapkan tersangka. 

Baca Juga: Pemadaman Listrik di Kota Depok Hari Ini Kamis 25 Mei 2023

"Intinya masalah keuangan yang ditanyakan suami," kata Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes, Rabu 24 Mei 2023.

Soal senjata yang sempat disebut adik Balqis, Sahara Hanum, dalam postingan Instagram yang kini viral.

Kepolisian menyebut pistol tidak ada saat kejadian, sehingga tidak pernah disebut dalam keterangan yang diterima polisi.

Baca Juga: Catat Tanggal dan Lokasinya! Ada Suntik Rabies Buat Anjing, Kucing, Monyet dan Musang di Depok Gratis

"Polisi hanya mengambil keterangan saat kejadian. Tidak pernah disebut ada pistol," kata Yogen.

Yogen pun memastikan, Balqis tidak ditahan di dalam sel. Namun di ruang penyidikan lantaran kondisi Balqis yang belum sehat.

"Balqis tidak di dalam sel karena kemarin kondisi masih belum sehat dia masih ada di ruangan penyidik. Dari pihak keluarga tidak mengajukan penangguhan sampai sekarang," jelas Yogen.

Baca Juga: Bikin Merinding, Kasus KDRT di Depok Suami Istri Jadi Tersangka, Istri Ditahan

Polres Depok telah menetapkan Balqis dan suaminya sebagai tersangka. Balqis ditetapkan sebagai tersangka lantaran sama sekali tidak pernah hadir.

"Baik saat ada pengajuan restorative justice dari salah satu pihak, maupun saat pemanggilan di penyelidikan," kata Yogen.

Yogen menjelaskan, kenapa hanya Balqis yang ditahan sedangkan suami Balqis tidak. "Luka di kelamin suami ini sangat parah sehingga harus dioperasi. Ada rekomendasi dari dua rumah sakit untuk tidak boleh dilakukan penahanan," kata Yogen.

Halaman:

Editor: Muhammad Fayeq

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X