Sering Lapor Polisi Bukti Foto KDRT di Depok di Sebut "Foto Lama"

- Kamis, 25 Mei 2023 | 16:05 WIB
 Polisi Akhirnya Buka Suara Terkait Korban KDRT Depok yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Sumber Foto: instagram.com/opposite6890.bytes
Polisi Akhirnya Buka Suara Terkait Korban KDRT Depok yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Sumber Foto: instagram.com/opposite6890.bytes

 

HALLO.DEPOK.ID - Seorang ibu muda didepok yang mengalami kasus KDRT tersebut ternyata di ketahui sudah beberapa kali oleh sang suami.

Dikatakan oleh pihak polres, bukti foto KDRT yang di unggah oleh adik korban dan viral di Twitter adalah bukti dokumentasi lama, karena pasca korban melapor yang terakhir kondisinya tidak separah seperti difoto yang menjadi bukti.

Hal tersebut diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno pada Kamis 25/5/2023.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Hentikan Sementara Kasus KDRT di Depok, Ini Alasannya

Baca Juga: Gara-gara Uang Kasus KDRT di Depok Viral, Istri Ditahan Dalam Ruang Penyidik Belum ke Sel

Ia mengungkapkan, bahwa bukti foto dan video yang ia unggah di Twitter itu diambil sudah beberapa tahun yang lalu dan baru di  sebar luaskan saat ini.

Saat korban melapor pun ia mengakui bahwa wajah tidak seperti foto dan video yang beredar.

"iya pada saat kami menerima laporan itu kondisi bu p***i tidak seperti itu (babak belur).

"Makanya ketika tersebar malam itu, kita coba konfirmasi dan ternyata yang menyebarkan itu adalah adiknya," ujar Yogen.

Ternyata, foto-foto akibat KDRT tersebut diambil sekitar beberapa tahun yang lalu karena pernah terjadi kekerasan juga pada tahun 2014/2016.

Dalam kasus KDRT itu, Korban sudah melaporkan hingga beberapa kali. Namun, kasus berakhir karena keduanya selalu berdamai kembali.

Yogen mengatakan, meskipun sering dianiaya korban beralasan sebelumnya selalu berdamai kembali dengan sang suami  karena melihat anaknya.

Oleh sebab itu, hingga kini, korban masih tetap bertahan hidup dalam kasus KDRT.

Halaman:

Editor: Diki Fatahilah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X