Catat Syarat dan Jadwalnya, Begini Cara Daftar SMA dan SMK Negeri di Depok

- Kamis, 25 Mei 2023 | 17:49 WIB
Ilustrasi PPDB SMP Negeri di Sleman (Pixabay.com)
Ilustrasi PPDB SMP Negeri di Sleman (Pixabay.com)

HALLO.DEPOK.ID - Tanggal yang ditunggu-tunggu orangtua siswa akhirnya muncul. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok Tahun 2023 jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), segera dibuka.

Pembukaan pendaftaran dimulai Selasa 6 Juni 2023. Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat mendaftar melalui berbagai cara.

Baca Juga: Sering Lapor Polisi Bukti Foto KDRT di Depok di Sebut Foto Lama

“Dalam Jaringan (Daring) atau online secara mandiri/operator sekolah asal, bisa di laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id pada pukul 08:00-20:00 WIB. Bisa juga melalui sekolah tujuan (sekolah pilihan 1) atau offline dengan penerapan protokol Covid-19, pukul 08.00 WIB-14.00 WIB,” ujar Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah 2 Jawa Barat (Jabar), Asep Sudarsono, Kamis 25 Mei 2023.

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi CPDB. Di antaranya, untuk umum yaitu ijazah/surat keterangan lulus/kartu peserta ujian sekolah.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Hentikan Sementara Kasus KDRT di Depok, Ini Alasannya

Kemudian, akta kelahiran/surat keterangan lahir, dan Kartu Keluarga (minimal satu tahun) dan KTP.

Lalu, buku rapor semester 1 sampai dengan 5 dan surat tanggung jawab mutlak orang tua.

Baca Juga: Gara-gara Uang Kasus KDRT di Depok Viral, Istri Ditahan Dalam Ruang Penyidik Belum ke Sel

Untuk persyaratan khusus, yaitu Kartu Program Penanganan Kemiskinan/ terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial (Dinsos) bagi jalur afirmasi/Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM).

Kemudian, surat keterangan domisili dari RT-RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial).

Baca Juga: Awas Parkir Sembarangan Digembok dan Dikempesi di Depok, Sudah Segini Kendaraan yang Ditertibkan

Lalu, surat tugas orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/ anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu misal penanganan Covid-19.

“Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal lima tahun dan minimal enam bulan. Setiap dokumen difoto/scan aslinya dan diunggah ke website PPDB,” tegas dia.(HD)

Editor: Muhammad Fayeq

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X