HALLO.DEPOK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 440/258-Dinkes tentang Implementasi Kawasan Tanpa Rokok.
Penerbitan SE ini dalam rangka menindaklanjuti Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 115 ayat (2) tentang Kesehatan disebutkan bahwa Pemerintah daerah wajib menetapkan KTR di wilayahnya.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
Baca Juga: Di Duga Korban Begal: Pengemudi Ojek Online di Depok, Tergeletak Bersimbah Darah
Serta pasal 24 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR.
Dalam rangka mendukung Program Pemerintah Daerah (Pemkot) Depok, dalam pengendalian rokok dan atau produk tembakau lainnya.
Agar melindungi anak-anak dan remaja sebagai generasi penerus bangsa tetap sehat tanpa asap rokok.
Baca Juga: Catat Syarat dan Jadwalnya, Begini Cara Daftar SMA dan SMK Negeri di Depok
Lalu mewujudkan Kota Depok yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera, agar melakukan arahan sebagai berikut:
Pertama, membuat atau memperbaharui SK Tim Satuan Tugas Pengawas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tahun 2023 di Wilayah Kerja masing-masing.
Kedua, Tugas Tim Satuan Tugas Pengawas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yaitu menyusun rencana kerja pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap Kawasan Tanpa Rokok, menginventarisasi Tujuh Kawasan Tanpa Rokok.
Baca Juga: Sering Lapor Polisi Bukti Foto KDRT di Depok di Sebut Foto Lama
Kemudian, bertugas untuk memonitoring dan mengevaluasi pelaporan pelaksanaan KTR yang telah disusun pimpinan Kawasan Tanpa Rokok, memonitoring Kepatuhan dan Penegakan KTR melalui aplikasi yang telah ditetapkan sesuai standar.
Lalu, menyusun laporan dan pencatatan pengendalian penyelenggaraan KTR, membantu pejabat yang berwenang dalam memproses setiap pelanggaran yang terjadi pada KTR dan melaksanakan pemantauan dan pengawasan serta melaporkan tugas Tim kepada Wali kota.
Ketiga, pelaksanaan tugas Tim Satuan Tugas Pengawas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui sosialisasi dan koordinasi, pemberian pedoman, konsultasi, monitoring dan evaluasi, dan/atau pemberian penghargaan.
Artikel Terkait
3 Kuliner Asik di Depok yang Harus Dicoba
Jelajahi Kelezatan Kuliner di Depok: Rekomendasi Tempat Makan yang Wajib Dicoba!
Cafe Depok 24 Jam yang Wajib Dikunjungi: Nikmati Kuliner Menarik dan Harga Terjangkau!
5 Makanan Khas Depok Wajib Coba, Ini Kuliner Murah Parah!
Kuliner di Depok yang Hits Menawarkan Sambil Mancing, Ini 4 Lokasinya