Polisi Belum tetapkan Tersangka Sopir Pencabut Nyawa Penyebrang di Simpang Pasar Pal Depok

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 05:40 WIB
KECELAKAAN : AND korban laka lantas yang terjadi di Simpang Pasar Pal, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Senin (22/5). (ISTIMEWA)
KECELAKAAN : AND korban laka lantas yang terjadi di Simpang Pasar Pal, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Senin (22/5). (ISTIMEWA)

HALLO.DEPOK.ID - Arwah ADN sepertinya belum tenang. Perempuan berusia 25 tahun ini meninggal akibat ditabrak saat menyebrang di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok belum lama ini.

Sang sopir minibus AM yang menabrak ADN hingga kini belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok

"Pengemudi kami amankan, masih diperiksa dan pendalaman," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Depok, AKP Murtoni, Jumat 26 Mei 2023.

Baca Juga: Pemkot Depok Menghalang-halangi Pembangunan Pasar Citayam, Setahun IMB Belum Jadi

Saat ini sopir berinisial AM masih diamankan di kantor polisi. Polisi masih melengkapi pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Itu masih ada kekurangan administrasi dan untuk si pengemudi (AM) masih kami amankan di sini. Kekurangan-kekurangan itu di antaranya dari saksi keluarga almarhum belum kami periksa, karena mengingat mereka masih di Jawa," ungkap dia.

Sudah 4 saksi yang diperiksa polisi. Polisi masih melengkapi berkas administrasi penyelidikan kasus kecelakaan maut tersebut.

Baca Juga: Komnas Perempuan Turun Tangan di Kasus KDRT Depok, Pemkot Minta Ada Kekerasan Lapor

"Jadi nanti, ada kekurangan-keterangan administrasi, setelah itu akan kami lengkapi dulu. Ada empat orang yang sudah kami periksa," jelas dia.

Murtoni mengatakan, AM belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, polisi telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

"Belum, karena masih kami dalami dulu ya. Karena kemarin kami baru gelar dulu, setelah itu yang dari penyelidikan sudah layak menjadi penyidikan, sementara itu dulu," tegas dia. 

Baca Juga: Keluarga Istri Korban KDRT di Depok Ogah Restorative Justice, Hukum Jalan Terus

Jelas sopir minibus G 7332 B salah. Tanda larangan perboden, malah dilanggarnya saat melintas di Simpang Pasar Pal, Kelurahan Tugu, Cimanggis Kota Depok.

Alhasil, perempuan muda berinisial AND warga Kelurahan Mekarsari, Cimanggis harus jadi korban, Senin 22 Mei 2023.

Perempuan berusia 25 tahun itu seketika meninggal ditabrak minibus yang dikendarai AM. AND sempat dibawa ke rumah sakit, tapi nyawa AND sudah tak tertolong.(HD

Halaman:

Editor: Muhammad Fayeq

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X