HALLO.DEPOK.ID - Ada fakta baru terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Depok. Setelah ditangani Polda Metro Jaya, ternyata kasus KDRT Bani Bayumi dan Putri Bilqis pernah didamaikan.
Jika aksi KDRT ini berulang tidak menuntup kemungkinan suami akan diperberat hukumannnya.
Polisi mengatakan kasus suami-istri di Depok saling lapor jadi korban KDRT terjadi berulang. Kasus tersebut pernah diselesaikan secara damai lewat restorative justice sekitar 7 tahun lalu.
Baca Juga: Pemkot Depok Menghalang-halangi Pembangunan Pasar Citayam, Setahun IMB Belum Jadi
"Setelah kami pelajari, penganiayaan terhadap istri ataupun korban ini bukan hanya sekali. 2016 ternyata sudah dilaporkan, namun terjadi restorative justice," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat jumpa pers, Jumat 26 Mei 2023.
Hengki mengatakan, pada Kamis 25 Mei 2023, telah melakukan gelar perkara dan disimpulkan perlu ada pendalaman kasus.
Berdasarkan amanat undang-undang (UU), salah satu tujuan penanganan kasus KDRT ialah mempertahankan keutuhan hubungan rumah tangga.
Baca Juga: Komnas Perempuan Turun Tangan di Kasus KDRT Depok, Pemkot Minta Ada Kekerasan Lapor
Namun, jika keduanya tak ada keinginan didamaikan, polisi akan memproses kasus secepatnya.
"Apakah memang ada keinginan untuk restorative justice, kami buka ruang. Tapi kalau tidak tercapai restorative justice, kami akan kebut dalam penanganan kasus ini secara objektif, secara bersama-sama berkolaborasi dengan mitra maupun tim ahli," kata dia.
Penyidik mendalami dugaan kasus KDRT secara berulang. Jika terbukti, sanksi pelaku dapat diperberat.
Baca Juga: Keluarga Istri Korban KDRT di Depok Ogah Restorative Justice, Hukum Jalan Terus
"Karena ini perbuatan berulang, kami tambahkan Pasal 64 KUHP atau perbuatan berlanjut. Apabila ini benar dan kami temukan, ancaman hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga," kata dia.
Penyidik juga akan mendalami dugaan kekerasan psikis. Tim kedokteran dan psikolog dilibatkan untuk mendalami dugaan trauma psikis yang dialami korban.
"Terhadap trauma psikis ini, ini delik yang berbeda lagi. Jadi secara fisik mungkin dia dianiaya, tapi secara psikis akan kami pelajari secara komprehensif," kata Hengki.
Artikel Terkait
5 Wisata Religi di Depok yang Ngangenin dan Wajib Dikunjungi
Wisata Religi di Kota Depok: Menelusuri Keindahan Masjid At-Thohir
5 Destinasi Wisata Menarik di Depok untuk Liburan Singkat
10 Destinasi Wisata Tersembunyi di Indonesia yang Belum Diketahui Banyak Orang
6 Tempat Wisata Gratis di Depok, Tapi Parkiran Bayar