HALLO DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membuka pendaftaran Calon Pimpinan
Badan Amil Zakat Nasiona (BAZNAS) Kota Depok Periode 2021-2026.
Pembukaan lowongan ini berdasarakan Keputusan Walikota Depok Nomor
451/493/Kpts/kesos/Huk/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Panitia Seleksi Calon
Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kota Depok Periode Tahun 2021-2026 dan hasil
rapat Panitia Seleksi Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Depok
tanggal 18 November 2021.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Nasional 2022 Diprediksi Kian Moncer, UMKM Jadi Penggerak Utama
Untuk lolos seleksi, antara lain, pelamar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Beragama Islam
3. Betakwa kepada Alloh SWT
4. Berakhlak mulia
5. Berusia paling sedikit 40 tahun
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Tidak menjadi anggota
8. Tidak melibatkan politik praktis
9. Memiliki kompetensi dalam pengelolaan zakat
10.Bersedia untuk bekerja penuh waktu
11.Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancm
dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun
12.Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat.
Baca Juga: Kala Artis Bertanding Basket di Balaikota Bogor
Formulir pendaftaran dapat diunduh melalui www.depok.go.id. Sementara, dokumen
pendaftaran dikirim dalam scan pdf melalui email panselpimbaznaskotadepok@gmail.cm
mulai tanggal 3 Desember 2021 sampai 11 Januari 2022 pukul 24.00.
Hasil seleksi tahap 1 (seleksi administratif) akan diumumkan pada tanggal
17 Januari 2022 melalui www.depok.go.id.