HALLO.DEPOK.ID – Korupsi pembelian lahan di Kecamatan Limo Kota Depok menemui babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) belum lama menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 5 berkas perkara tersangka.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut lalu diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Dalam pembelian bidang tanah di Kecamatan Limo yang dilakukan PT Adhi Persada Realti (APR) pada tahun 2012 sampai dengan 2013, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp60.262.194.850.
Baca Juga: Pelebaran Jalan Raya Cinere Depok Dikaji, Ini Prosedurnya
Adapun 5 berkas perkara masing-masing antara lain Tersangka SU, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tersangka NFH, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka FF, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tersangka ARS, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tersangka VSH, dilaksanakan Tahap II di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Jakarta Timur.
“Semua berkas tahap II sudah dilimpahkan tanggungjawab ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” Kata Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana.
Baca Juga: Pria Paruh Baya Meninggal Mengenaskan di Depok, Ada Luka Sayatan Dari Perut Sampai Leher
Sebelumnya pada 16 Januari 2023, berkas perkara Tersangka SU, Tersangka NFH, Tersangka FF, Tersangka ARS, dan Tersangka VSH telah dinyatakan LENGKAP secara formil dan materiil.
Untuk selanjutnya, terhadap para Tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 18 Januari 2023 s/d 06 Februari 2023, yaitu Tersangka SU dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Wowon Cs Pembunuh Berantai dari Sikat 3 Istri Sampai Untung Rp1 Miliar, Ini Fakta-faktanya
Gaji Rp4,7 Juta Beli Rumah di Depok Sulit, Ini Solusinya
Lokasi Bubur Ayam Legendaris di Depok, Enaknya Bikin Nagih
Pria Paruh Baya Meninggal Mengenaskan di Depok, Ada Luka Sayatan Dari Perut Sampai Leher
Pelebaran Jalan Raya Cinere Depok Dikaji, Ini Prosedurnya