HALLO.DEPOK.ID – Dari banyaknya yayasan atau lembaga yang mencapai 108 penyalur zakat, terselip dua lembaga di Kota Depok. Yayasan itu, Yayasan Dompet Yatim dan Dhuafa (Domyadhu) di Kecamatan Sawangan serta Baitul Quran Indonesia di Kecamatan Cimanggis.
Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar lembaga pengelola zakat yang didata hingga Januari 2023.
Data itu mulai dari tingkat pusat, ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Sudah terbentuk juga 34 Baznas tingkat provinsi dan 464 Baznas kabupaten/kota.
Baca Juga: Cegah Aksi Tawuran, Babinsa Pasir Putih Depok Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Siswa
“Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kab/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta.
Lalu, ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama.
Kamaruddin menegaskan, tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Baca Juga: Renovasi Rampung, Gedung Puskesmas Bojongsari Resmi Beroperasi
Pengurus Yayasan Dompet Yatim dan Dhuafa (Domyadhu), Fuad Hasan mengaku, saat ini Yayasan Domyadhu sedang melakukan proses izin legalitas ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok.
Sebenarnya pada Januari 2022 lalu, dia sudah merancang proses perizinan LAZ provinsi tersebut. Dari pihak Baznas juga telah menyampaikan syarat-syarat yang harus dilengkapi, untuk mendapatkan izin legalitas tersebut.
Artikel Terkait
Bahas Stunting dengan Menko PMK, Ini Terobosan Wali Kota Depok
Begini Kronologi Pria Paruh Baya Meninggal Mengenaskan di Bukit Cengkeh Depok, Pisau dan Tas Pelaku Tertinggal
Klub Mobil Disebut Norak, Bikin Akun Tiktok di Underpass Dewi Sartika Depok
Berbulan-bulan Kasus Atasan Mau Bacok Bawahan di Damkar Depok Belum Jelas
Cegah Aksi Tawuran, Babinsa Pasir Putih Depok Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Siswa
Jadwal SIM Keliling di Depok Rabu 25 Januari 2023, Lengkap dengan Persyaratan dan Biaya