Polisi Gali Unsur Pidana Siswa Keracunan Roti di Depok

- Jumat, 27 Januari 2023 | 07:15 WIB
Siswa SDN Pengasinan 1 usai melakukan pengecekan kesehatan di Klinik Pratama Rawat Jalan Citra Insani, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kamis (26/1). (HALLO DEPOK)
Siswa SDN Pengasinan 1 usai melakukan pengecekan kesehatan di Klinik Pratama Rawat Jalan Citra Insani, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kamis (26/1). (HALLO DEPOK)

HALLO.DEPOK.ID - Polres Metro Depok sepertinya masih ingin menggali kenapa Depok.hallo.id/tag/siswa">siswa di SDN Pengasinan 1 Kota Depok, Depok.hallo.id/tag/keracunan">keracunan akibat makan roti.

Sejauh ini laporan Depok.hallo.id/tag/orang-tua">orang tua Depok.hallo.id/tag/siswa">siswa, masih didalami meski sudah ada mediasi antara pemilik roti dengan Depok.hallo.id/tag/orang-tua">orang tua korban dan sekolah. 

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Fitri mengaku, semua Depok.hallo.id/tag/siswa">siswa SDN Pengasinan 1 kelas VI usia 12 tahun. Diduga mereka mengalami gejala tersebut karena mengonsumsi roti yang sudah kedaluwarsa.

Baca Juga: Gara-gara Bakteri Ini, Puluhan Siswa di SDN Pengasinan 1 Depok Keracunan 

Tertera di bekas bungkus roti yang sudah dimakan, tanggal kedaluwarsa adalah 22 dan 23 Januari 2023. Sedangkan roti yang belum kedaluwarsa tertanggal 27 Januari 2023.

"Kemudian Depok.hallo.id/tag/orang-tua">orang tua murid melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bojongsari. Kemudian piket fungsi bersama Pawas dan petugas puskesmas Pengasinan mendatangi TKP untuk mendata dan langkah tindakan lebih lanjut," tegas dia.

Wali Kota Depok Mohammad Idris menyebut, kasus tersebut sudah ditangani kepolisian, dan masih didalami apakah terdapat unsur pidana atau tidak.

Baca Juga: Target PBB Depok Naik Rp9 Miliar, Ini Jumlahnya

"Tentunya kalau sudah kejadian seperti ini, sudah pada ranah kepolisian. Nanti akan dilihat dan diperiksa dari unsur-unsur perdatanya atau pidananya," kata Idris, Kamis (26/1).

Apapun kejadian yang terjadi dalam area sekolah menjadi tanggung jawab kepala sekolah. Menurutnya, seharusnya kepala sekolah bisa mengantisipasi kejadian tersebut. "Jadi kepala sekolah itu yang bertanggung jawab untuk bisa (mengantisipasi) hal seperti itu," ujar dia.

Idris mengatakan, pengawasan di sekolah menjadi wewenang kepala sekolah. Pihak sekolah bisa berkoordinasi dengan pihak lain seperti pengurus lingkungan semisal RT, RW bahkan LPM. Sedangan Dinas Pendidikan sifatnya lebih pada tingkat kota untuk pengawasannya.

Baca Juga: Begini Terbentuknya Kota Depok, Awalnya 3 Kecamatan Ditambah 5 Desa

 

Kepala SDN Pengasinan 1, Yeti Suhesti mengatakan, setelah kejadian roti beracun yang menyebabkan beberapa siswanya terkena dampak pada Selasa (24/1).

Ada pihak dari Depok.hallo.id/tag/orang-tua">orang tua Depok.hallo.id/tag/siswa">siswa yang melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tanpa ada konfirmasi lebih dulu dengannya.

Halaman:

Editor: Muhammad Fayeq

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X