HALLO DEPOK - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menegaskan akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Keputusan ini diambil tidak lain untuk mengikuti keputusan pemerintah pusat sekaligus memberikan keadilan untuk buruh dan pengusaha.
Adapun, penetapan UMP 2022 berdasarkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya PP 36/2021 tentang Pengupahan. Bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.
Baca Juga: Adanya Temuan OTG Positif Covid-19 di SDN Sukadamai 2, Bima Arya Klaim Indikasi Herd Immunity
Ridwan menjelaskan kebijakan UMP merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan memiliki daya saing.
"Jadi kesimpulannya kalau ditanya apakah untuk tahun depan UMP akan naik? iya kesimpulannya
naik" terang Ridwan dalam siaran pers, Sabtu (20/11/2021).