HALLO DEPOK.ID- Para pekerja harus legawa. Pemprov Jawa Barat resmi mengesahkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 mendatang. Berdasarkan ketetapan, kenaikan UMK Jabar 2023 rata-rata sebesar 7,09 persen.
Pengumuman besaran UMK Jawa Barat 2023 dibacakan langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rachmat Taufik Garsadi, di Gedung Sate, Rabu (7/12).
Menurutnya, besaran UMK itu ditetapkan dengan mengacu kepada Permenaker No 18 Tahun 2022.
"Memutuskan, menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023," kata Taufik saat membacakan Keputusan nomor. Gubernur (Kepgub) Jabar No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023.
Kepgub tentang UMK Jabar 2023 diteken Gubernur Ridwan Kamil pada 7 Desember 2022. Berdasarkan perhitungannya, rata-rata kenaikan UMK menurut Taufik sekitar 7,09 persen.
"Kenaikannya rata-rata 7,09 persen sesuai perhitungan Permenaker 18 Tahun 2022," ungkap Taufik.
Dalam Kepgub tersebut, UMK 2023 mulai dibayarkan pada 1 Januari tahun depan.
"Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK sebagaimana dimaksud, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya sesuai ketentuan perundang-undangan," ucap Taufik membacakan keputusan Kepgub Jabar tentang UMK 2023.(HD)
Berikut rincian UMK Jabar 2023:
Kabupaten Karawang Rp 5.176.179,07
Artikel Terkait
Jelang Pilkada, PGAR FIA UI Adakan Diskusi Legitimasi dan Kompetensi Pejabat Kepala Daerah
Ferdy Sambo Bantah Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
Lisa Blackpink Alami Cedera Leher, Fans Khawatirkan Kondisi Kesehatan
Jadwal SIM Keliling di Depok Kamis 8 Desember 2022, Lengkap dengan Persyaratan dan Biaya
Orangtua Siswa SDN Pondok Cina 1 Bakal PTUN-kan Pemkot Depok