HALLO.DEPOK.ID – Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) merupakan hak pekerja/buruh yang harus dipenuhi oleh pengusaha sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan kerja keras yang telah dilakukan. Pada tahun 2023, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang bertujuan untuk memastikan bahwa THR keagamaan dibayarkan secara penuh dan tepat waktu.
Sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha, THR keagamaan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
SE ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia, sebagai bentuk pengawasan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menaker mengingatkan bahwa THR keagamaan harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Oleh karena itu, ia meminta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini.
THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/03/2023) secara virtual, dilansir dari Sekertariat Kabiner Republik Indonesia (setkab.go.id)
Baca Juga: Wales vs Latvia: Pertandingan Penting Kualifikasi Euro 2024
Besaran THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional. Namun, perusahaan juga dimungkinkan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.
Terkait upah 1 bulan, Menaker Ida menjelaskan bahwa terdapat kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.
Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: Resep Menu Sahur Sehat dan Lezat untuk Puasa yang Menyenangkan, Nomor 9 Pasti Kamu Suka
Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Artikel Terkait
Irish Bella Sebut Alami Kerugian Gara-gara Ammar Zoni, Ini Dia
Jokowi Gantikan Zainudin Amali Dengan Sosok Ini Sementara
LPSK Tolak Lindungi AG di Kasus Mario, Cuma Dikasih Rekomendasi
Anak SMP dari Pedangdut Lilis Karlina Bandar Obat-obatan Terlarang, BB-nya Sebanyak Ini
UI CISE Expo 2023 Depok Targetkan Tekan Angka Pengangguran, Buruan Masih Buka 24 Maret