HALLO.DEPOK.ID - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menerangkan, kenaikan biaya haji yang ditanggung jemaah haji reguler sudah memenuhi nilai keadilan.
"Apa yang disampaikan Kementerian Agama sangat masuk akal. Sudah mempertimbangkan resiko," ujar Fadlul, Selasa (24/1).
Hampir setiap tahun biaya haji yang dibutuhkan naik akibat inflasi dan kurs. Dulu tahun 2010 biaya haji yang dibutuhkan totalnya Rp34,5 juta dengan Rp30 juta dibebankan pada setiap jemaah (Bipih).
Baca Juga: 3 Bulan Inflasi Tidak Diredam, Mendagri Copot Pj Kepala Daerah
Dan Rp4,45 juta diambil dari Nilai Manfaat yang dikelola BPKH. "Jadi Nilai Manfaatnya hanya 13%, sementara Bipihnya 87%," jelas Fadlul.
Fadlul menjelaskan, penggunaan Nilai Manfaat dari BPKH dari tahun 2010-2019 selalu naik supaya biaya haji yang ditanggung jemaah tidak naik secara drastis.
"Tahun 2019, rasio antara Bipih dan Nilai Manfaat sudah mencapai angka seimbang 50 persen banding 50 persen," ungkap Fadlul.
Baca Juga: Wowon Cs Pembunuh Berantai dari Sikat 3 Istri Sampai Untung Rp1 Miliar, Ini Fakta-faktanya
Tahun 2022 ada kenaikan biaya layanan haji yang signifikan dan itu tidak normal. Total biaya haji dari 70 jutaan jadi 90 jutaan. Karena tahun lalu kenaikan biaya tidak dibebankan ke jemaah.
"Jadi penggunaan Nilai Manfaatnya yang naik dua kali lipat dari kondisi normal, ini masalahnya," lanjut Fadlul.
Artikel Terkait
Awas Ada 108 Pengelola Zakat Ilegal, Ini Nama-namanya
Habis Imlek Ini Cuti Bersama Versi Pemerintah, Mau Liburan Kemana Bestie Hallo Depok
Direktorat Jenderal Pajak Gaji PNS Tertinggi, Disusul Instansi Ini, Berikut Daftarnya
Kampanye di Tempat Ibadah Kena Sanksi, Ini Aturan dan Hukumannya
16 Perguaran Tinggi Percepat Transisi Energi Terbarukan, Ini Rencananya